Monday 15 April 2013

Bab: Ihram Haji dan Binatang Kurban

( 670 ) Diriwayatkan dari Musa bin Nafi: Kami pernah pergi ke Makkah mengerjakan ihran haji tamattu' (dengan ihram umrah) empat hari sebelum hari Tarwiyah. Lalu orang-orang berkata, "Haji kamu sekarang, kamu jadikan haji Makkah." Kemudian saya pergi mendatangi 'Atha' bin Abi Rabah meminta fatwa tentang hal itu kepadanya. Maka, 'Atha' berkata, "Jabir bin 'Abdillah Al-Anshari pernah bercerita kepada saya bahawa dia pernah naik haji bersama Rasulullah SAW. pada tahun yang ketika itu beliau membawa binatang kurban, sedangkan orang-orang sudah mengerjakan ihram haji ifrad. Rasulullah SAW. bersabda, 'Berhentilah dari ihram kamu, lalu berthawaflah di Baitullah dan bersailah antara Shafa dan Marwah. Setelah itu, bercukurlah dan tetaplah dalam keadaan halal. Setelah hari Tarwiyah tiba, berihramlah untuk haji, sedangkan perbuatan kalian yang telah berlalu, jadikanlah olehmu sebagai haji tamattu'!' Sahabat bertanya, 'Bagaimana kami akan menjadikannya haji tamattu', padahal kami telah menyebutnya ihram haji?' Beliau menjawab, 'Kerjakanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian. Sungguh, seandainya aku tidak membawa binatang kurban, tentu aku akan mengerjakan seperti yang telah aku perintahkan kepada kalian. Akan tetapi, aku tidak dihalalkan, kecuali binatang kurban ini sudah sampai pada tempatnya.' Maka, sahabat-sahabat melaksanakan perintah beliau itu." (4: 37 - 38 - S.M.)