Sunday 26 May 2013

Bab: Membagi-bagikan Harta Warisan

( 995 ) Diriwaytkan dari Ibn 'Abbas r.a., dari Rasulullah SAW.: Beliau bersabda, "Bagi-bagikanlah harta warisan itu kepada ahlinya (Yang berhak menerimanya1), sedangkan sisanya adalah untuk laki-laki yang terdekat dengan orang yang meninggal." 2 (5: 59 - S.M.)


__________
1 Yaitu dzawil furudh,  yang dijelaskan di dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW.
2 Yaitu 'ashabah: orang-orang yang mendapatkan bagian sisa warisan. Mereka kadang-kadang mendapatkan bagian banyak, sedikit, atau tidak sama sekali.