Sunday 5 January 2014

Bab: Menjual Makanan yang Ditakar dengan Barang yang Dijual dengan Taksiran

( 912 ) Diriwayatkan dari Ibn 'Umar r.a.: Rasulullah SAW. melarang penjualan muzabanah (borongan), yaitu menjual buah sekebun; kalau kebun kurma, buahnya dijual dengan buah kurma yang ditakar; kalau kebun anggur, dijual dengan buah anggur kering yang ditakar; dan kalau tanaman lainnya, buahnya dijual dengan makanan yang ditakar. Rasulullah SAW. melarang penjualan seperti itu. (5: 16 - S.M.)