( 945 ) Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a., dari Nabi SAW.: Beliau bersabda, "Penjual dan pembeli mempunyai hak
khiyar selama keduanya belum berpisah. Kalau keduanya jujur dan berterus terang, jual beli mereka akan diberi keberkahan. Kalau keduanya berdusta dan menyembunyikan cacat barangnya, dihapuslah berkah jual beli keduanya." (5: 10 - S.M.)