Thursday 13 February 2014

Bab: Jujur dan Berterus Terang dalam Berjual Beli

( 945 ) Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a., dari Nabi SAW.: Beliau bersabda, "Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar  selama keduanya belum berpisah. Kalau keduanya jujur dan berterus terang, jual beli mereka akan diberi keberkahan. Kalau keduanya berdusta dan menyembunyikan cacat barangnya, dihapuslah berkah jual beli keduanya." (5: 10 - S.M.)