Saturday 12 April 2014

Bab: 1 - Nikah Mut'ah

( 809 ) Diriwayatkan dari Qais: Saya mendengar Abdullah bin Mas'ud r.a. berkata, "Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW., sedangkan kami tidak membawa isteri." Lalu kami bertanya kepada beliau, "Bolehkan kami berkebiri?" Ternyata, beliau melarang kami melakukan hal itu. Kemudian beliau memberikan keringanan hukum kepada kami, yaitu diperbolehkannya menikahi wanita dengan maskawin kain dalam waktu yang telah ditentukan (nikah mut'ah). Setelah itu, 'Abdullah membaca ayat ini, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." 3 (4: 130 - S.M.)

___________
3 QS Al-Ma'idah (5): 87