Thursday 22 May 2014

Bab: Mewakafkan Industri dan Menyedekahkan Produksi

( 1000 ) Diriwayatkan dari Ibn Umar r.a.: Umar r.a. pernah mendapatkan bagian kebun ( dari hasil rampasan perang) di Khaibar. Lalu dia menghadap Nabi SAW. untuk memohon fatwa tentang kebun itu. Dia berkata, "Wahai Rasulullah, saya mendapatkan bagian kebun di Khaibar, yang belum pernah saya mendapatkan suatu harta yang lebih berharga daripada kebun itu. Maka, apakah yang harus saya lakukan terhadap kebun itu?" Beliau bersabda, "Jika kamu mau, wakafkanlah kebun itu dan sedekahkanlah hasilnya!" Kemudian Umar menyedekahkan hasil kebun itu, sedangkan kebunnya tidak dijual, tidak dibeli, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan. Selanjutnya, dia berkata, "Umar menyedekahkan hasil kebun itu kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak, sabilillah (di jalan Allah), ibn sabil (musafir), dan tamu. Tiada berdosa orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian dari penghasilan wakaf itu dengan cara baik atau memberi makan kawannya tanpa menganggapnya sebagai harta miliknya sendiri (tidak sewenang-wenang mempergunakannya seperti miliknya sendiri)." (5: 74 - S.M.)