Saturday 16 August 2014

Bab: Rajam untuk Kafir Dzimmi

( 1040 ) Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a.: Pernah dihadapkan kepada Rasulullah SAW. seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi yang telah menlakukan zina. Kemudian Rasulullah SAW. pergi mendatangi orang-orang Yahudi itu seraya bertanya, "Hukuman apakah yang kalian dapatkan di dalam Taurat untuk orang yang melakukan zina?" Mereka menjawab, "Kami lumuri wajah keduanya dangan lumur hitam, kemudian kami naikkan mereka ke atas keledai dan posisi duduk bertemu punggung, lalu kami arak keduanya berkeliling." Beliau bersabda, "Jika kalian benar, cuba bawakan Taurat kemari!" Lalu mereka datang membawanya, kemudian mereka membacanya. Setelah sampai kepada ayat tentang hukum rajam, seorang pemuda, yang ditugasi membaca, menutupi ayat hukum rajam itu dengan tangannya dan membaca ayat sebelum dan ayat sesudahnya saja. Maka, 'Abdullah bin Salam yang sedang bersama Rasulullah SAW. berkata, "Suruhlah dia mengangkat tangannya!" Setelah dia mengangkat kedua tanganya, ternyata di bawah tangannya itu terdapat ayat tentang hukum rajam. Lalu Rasulullah SAW. memerintahkan agar kedua orang itu dirajam, maka dirajamlah keduanya. Saya adalah termasuk orang yang ikut serta merajam keduanya, dan saya lihat, yang laki-laki melindungi perempuannya dengan badannya dari lemparan batu (sampai mereka berdua mati bersama). (5: 122 - S.M.)