Saturday 22 September 2012

Bab: 2 - Dihapuskannya Hukum Mandi (hanya) karena Keluarnya Air Mani dan Diwajibkannya Mandi karena Bertemunya Dua Kemaluan yang Telah Dikhitan

( 153 ) Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah, dari Ummu Kaltsum, dari 'A'isyah r.a. (isteri Nabi SAW.): Sesungguhnya, seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW. tentang seorang laki-laki yang bersetubuh dengan isterinya, lalu dia tidak sampai keluar air mani, apakah kedua suami isteri itu wajib mandi? Waktu orang itu bertanya, 'A'isyah sedang duduk di dekat beliau. Kemudian Rasulullah SAW. menjawab, "Sesungguhnya, aku benar-benar pernah melakukan hal itu, aku dan ini ('A'isyah), kemudian kami berdua mandi." (1: 187 - S.M.)