Saturday 22 September 2012

Bab: 1 - Dihapuskannya Hukum Mandi (hanya) karena Keluarnya Air Mani dan Diwajibkannya Mandi karena Bertemunya Dua Kemaluan yang Telah Dikhitan

( 152 ) Diriwayatkan dari Abu Musa r.a.: Sekelompok dari orang-orang Muhajirin dan Anshar berselisih paham tentang hukum wajib mandi bagi orang yang berhenti dari bersetubuh sebelum keluarnya air mani. Orang-orang Anshar berkata, "Yang wajib mandi hanya karena keluarnya air mani." Orang-orang Muhajirin berkata, "Tidak, wajib mandi apabila sudah bercampur walaupun belum keluar air mani." Lalu saya berkata, "Biarlah saya yang akan menyelesaikan persoalan ini." Kemudian saya pergi mendatangi 'A'isyah. Setelah saya mendapat izin untuk menghadap kepadanya, saya berkata, "Wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya, saya ingin menanyakan sesuatu kepada engkau, tetapi saya merasa malu." 'A'isyah menjawab, "Janganlah kamu merasa malu untuk bertanya kepadaku, bertanyalah sebagaimana engkau bertanya kepada ibu kandungmu karena aku ibumu." Saya bertanya, "Apakah yang mewajibkan mandi?" Dia menjawab, "Sungguh, engkau bertanya kepada ahlinya, Rasulullah SAW. bersabda, 'Apabila seorang laki-laki telah duduk di atas istrinya, dan kemaluan yang telah dikhitan menyentuh kemaluan yang telah dikhitan, maka wajib mandi."' (1: 187 - S.M.)