Saturday 22 September 2012

Bab: Wajib Mandi karena Keluarnya Air Mani

( 151 ) Diriwayatkan dari 'Abd Al-Rahman bin Abi Sa'id Al-khudri, dari ayahnya: Pada hari Senin, saya pergi ke Quba' bersama Rasulullah SAW.; setelah kami sampai di Bani Salim, Rasulullah SAW. berhenti di pintu rumah 'Itban dan berteriak memanggilnya; 'Itban keluar sambil menghela kainnya. Rasulullah SAW. bersabda, "Kita telah menjadikan orang ini tergesa-gesa." lalu 'Itban berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah hukum orang yang sedang bersetubuh dengan isterinya, lalu dia tergesa-gesa berhenti sebelum keluar air mani? Wajibkah dia mandi?"  Rasulullah SAW. bersabda, "Sesungguhnya, diwajibkannya mandi (hanya) karena keluarnya air mani." (1: 185 - S.M.)