Monday 21 October 2013

Bab: Merejam Pezina yang Berzina

( 1037 ) Diriwayatkan dari 'Ubaidillah bin 'Abdillah bin 'Utbah bahawa dia pernah mendengar 'Abdullah bin 'Abbas r.a. berkata, "Umar bin Khaththab r.a. sewaktu sedang duduk di atas mimbar Rasulullah SAW. pernah berkata, 'Sesungguhnya, Allah telah mengutus Muhammad SAW. dengan kebenaran, Dia menurunkan kepadanya Al-Kitab. Di antara ayat yang diturunkan kepada beliau ialah ayat rejam 1, kami membacanya, memerhatikannya, dan memahaminya. Rasulullah SAW. telah melaksanakan hukuman rejam tersebut, demikian pula kita sesudah hidup beliau. Aku khawatir, lama-kelamaan akan ada orang yang berkata, 'Kami tidak mendapatkan ayat tentang hukuman rejam di dalam Kitabullah.' Lalu mereka tersesat kerana meninggalkan suatu kewajiban yang telah Allah turunkan.2 Sesungguhnya, hukuman rejam yang terdapat di dalam Kitabullah adalah wajib dijalankan atas penzina mushshan (pernah menikah) laki-laki dan perempuan, apabila ada saksi atau bukti, seperti hamil atau pengakuan."' (5: 116 - S.M.)

_________________
1 - Ayat ini lafalnya dimansukh di dalam Kitablullah, tetapi hukumnya tetap berlaku. Lafal ayat itu ialah, Orang tua laki-laki dan orang tua perempuan jika keduanya berzina, rejamlah keduanya.
2 - Kekhawatiran 'Umar ini ternyata terbukti. Kaum Khawarij, dan yang menyetujui pendapat mereka dari kelompok Mu'tazilah, menolak mengakuui disyariatkannya hukum rejam. Bahkan, sampai saat ini, sebagian orang yang mengaku diri mereka sebagai reformis, masih ada yang mengikuti pendapat mereka (kaum khawarij).