Sunday 20 October 2013

Bab: Hukuman bagi Pezina yang Belum Menikah dan yang Sudah Menikah

( 1036 ) Diriwayatkan dari 'Ubadah bin Shamit r.a.: Apabila wahyu diturunkan oleh Allah kepada beliau, raut wajah beliau tampak berubah menjadi sedih. Pada suatu hari, di turunkan wahyu kepada beliau, ternyata beliau didapatkan dalam keadaan seperti yang aku ceritakan itu. Setelah kesedihan tersebut hilang, beliau bersabda, "Terimalah hukum dariku. Sesungguhnya, Allah telah memberikan jalan untuk mereka, yaitu hukum zina bagi orang yang sudah pernah menikah dan orang yang belum pernah nikah. Pezina yang sudah pernah menikah, didera seratus kali, kemudian direjam dengan batu, sedangkan pezina yang belum pernah menikah, didera seratus kali, kemudian dibuang selama satu tahun." (5: 115 - S.M.)