( 919 ) Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit r.a.: Rasulullah SAW. memberikan kelonggaran dalam jual beli
ariyah, yaitu seorang kepala keluarga membeli kurma basah di pohonnya dengan menaksir untuk makan keluarganya dan menukarnya dengan buah kurma yang sudah masak lalu dikeringkan. (5: 13 - S.M.)