Tuesday 7 January 2014

Bab: Ukuran Ariyah yang Diperbolehkan

( 920 ) Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah SAW. memberikan kelonggaran dalam jual beli ariyah dengan cara taksiran, sebanyak kurang dari lima wasak atau lima wasak (Dawud, perawi hadis ini, ragu antara lima atau kurang dari lima wasak). (5: 15 - S.M.)