RINGKASAN SHAHIH MUSLIM
Tuesday 28 January 2014
Bab: Larangan Melakukan Najsy
( 940 )
Diriwayatkan dari Ibn Umar r.a.: Rasulullah SAW. melarang
najsy
(penipuan, yaitu menawar tinggi tanpa maksud membeli, tetapi untuk menaikkan penawaran orang lain). (5: 5 - S.M.)
Newer Post
Older Post
Home