( 937 ) Diriwayatkan dari Ibn 'Umar r.a.: Biasanya orang-orang jahiliah mengadakan jual beli daging dengan cara
hablul habalah, yaitu menjual daging dengan harga yang dibayar belakangan hingga untanya yang sedang mengandung melahirkan anaknya. Kemudian Rasulullah SAW. melarang jual beli dengan cara demikian. (5: 3 - S.M.)