Friday 24 January 2014

Bab: Larangan Jual Beli Mulamasah dan Munabadzah

( 938 ) Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a.: Rasulullah SAW. melarang kami untuk melakukan dua macam cara jual beli, yaitu cara jual beli mulamasah dan munabadzah. Cara jual beli mulamasah ialah seseorang menyentuh pakain orang lain dengan tangannya pada waktu malam hari atau pada waktu siang hari tanpa membolak-balik pakaian tersebut, cukup hanya dengan sentuhan. Adapun jual beli dengan cara munabadzah, yaitu seseorang melemparkan pakaiannya yang akan dijual kepada seseorang, kemudian oleh orang itu dilemparkan kembali kepadanya. Begitulah cara jual beli kedua orang itu tanpa melihat mutu pakaiannya dan tanpa adanya unsur suka sama suka. (5: 3 - S.M.)