Friday 7 February 2014

Bab: Zakat Harta, Tanaman dan Ternak

( 502 ) Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a.: Nabi SAW. bersabda, "Biji-biji dan kurma tidak wajib dizakati, kecuali sudah sampai lima wasak; unta tidak wajib dizakati, kecuali sudah sampai lima ekor; dan perak tidak wajib dizakati, kecuali sudah sampai lima uqiyah." (3: 66 - 67 - S.M.)