Wednesday 30 April 2014

Bab: Diperbolehkannya Memakai Tempat Minum dari Tempayan Batu

( 1273 ) Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah r.a.: Rasulullah SAW. biasa dibuatkan minuman dari perahan anggur yang belum menjadi khamar di dalam sebuah tempat air minum dari kulit. Apabila tidak ada, dibuatkan dalam sebuah tempayan batu. Lalu saya mendengar sebagian orang bertanya kepada Abu Zubair, "Dari batu?" Jawabnya, "Ya, dari batu." (6: 98 - S.M.)