Wednesday 30 April 2014

Bab: Larangan Membuat Khamar di Dalam Bejana Labu dan Bejana Ter

( 1272 ) Diriwayatkan dari Zadzan: Aku pernah berkata kepada Ibn Umar r.a.,"Ajarkanlah aku tentang hadis Nabi SAW. yang melarang minuman keras dengan bahasa Anda, dan uraikanlah kepadaku dengan bahasa kami kerana bahasa Anda tidak seperti bahasa kami." Lalu Ibn Umar berkata, "Rasulullah SAW. melarang kami membuat bejana hantam, yaitu bejana keramik; duba, yaitu bejana yang terbuat dari labu (dilubangi); muzaffat, yaitu bejana yang dilumuri dengan pelangkin (ter dan aspal), dan naqir, yaitu bejana yang terbuat dari pangkal pohon kurma yang dikuliti bersih, kemudian dilubangi dan dibuat tempat memerah minuman keras." (6: 97 - S.M.)