Sunday 28 December 2014

Bab: 2 - Dimansuhnya Nikah Mut'ah dan Pengharamannya

( 812 ) Diriwayatkan dari Rabi bin Sabrah bahawa ayahnya berperang bersama Rasulullah SAW. waktu Penaklukan Makkah, dia berkata, "Lalu kami tinggal di sana (Makkah) selama lima belas hari (dan lima belas malam sehingga keseluruhannya tiga puluh). Maka, Rasulullah SAW. mengizinkan kami melaksanakan nikah mut'ah. Lalu keluarlah saya bersama seseorang dari kaum saya, dengan maksud mencari wanita untuk dinikah mut'ah. Saya lebih tampan daripada kawan saya tersebut, sedangkan dia wajahnya agak buruk. Masing-masing dari kami membawa maskawin kain, tetapi kain saya sudah lapuk, sedangkan kain kawan saya itu masih baru lagi halus. Sesampainya di bawah atau di atas Kota Makkah, kami bertemu dengan seorang wanita cantik berleher jenjang. Lalu kami mengatakan kepada wanita itu, 'Maukah Anda dinikah mut'ah oleh salah seorang dari kami ini?' Wanita itu menjawab, 'Anda mau memberikan maskawin apa?' Kemudian masing-masing dari kami menebarkan kainnya, sedangkan wanita itu memandangi kami berdua, begitu pula kawan saya, sambil memandangi wanita itu, dia berkata, 'Sesungguhnya, kain orang ini sudah lapuk, sedangkan kain saya masih baru dan halus.' Wanita itu lalu berkata, 'Kain orang ini (saya) tidak apa-apa.' Dia mengatakannya tiga atau dua kali. Kamudian saya nikah mut'ah dengan wanita itu, dan tetap berlangsung sampai Rasulullah SAW. mengharamkannya." (4: 132 - S.M.)