Wednesday 2 April 2014

Bab: Nikah Syighar

( 808 ) Diriwayatkan dari Ibn Umar r.a.: Rasulullah SAW. melarang nikah syighar, yaitu seseorang menikahkan puterinya dengan seorang laki-laki, dengan syarat laki-laki itu juga menikahkan puterinya kepada orang itu, sedangkan keduanya tanpa maskawin. (4: 139 - S.M.)