Wednesday 28 May 2014

Bab: 1 - Seseorang yang Memberi Sesuatu kepada Orang Lain dengan Syarat

( 992 ) Diriwayatkan dari Jabir r.a.: Rasulullah SAW. bersabda, "Siapa saja yang memberi sesuatu (rumah, tanah, atau unta) kepada seseorang untuk dia dan anaknya, lalu dia berkata, 'Saya berikan (rumah, tanah, atau unta) ini kepada Anda dan anak Anda, selagi salah seorang di antara kalian ada,' maka pemberian itu menjadi milik orang yang diberinya dan anaknya. Pemberian itu tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya kerana dia sudah memberikan sesuatu yang hukum waris telah berlaki di dalamnya." (5: 67 - 68 - S.M.)